Hampir sebagian dari
kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tapi
hampir sebagian dari kita juga tidak tahu bahwa E-KTP ternyata tidak
boleh di foto copy. Termasuk saya yang baru tahu akan hal ini, setelah melihat surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader. Surat
edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala
Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran Mendagri Nomor
471.13/1826/SJ disebutkan bahwa “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal
dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala
Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur,
serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua jajarannya
khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. Sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap“.
Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ juga menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila
masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat
merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.
Kenapa
e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam e-KTP terdapat chip yang
memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk.
Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan
merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Oleh karena itu untuk membaca chip
tersebut diperlukan card reader. Oleh karena itu setiap instansi
pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta harus
memiliki card reader untuk membaca e-KTP.
Nah bagaimana untuk mengatasi setiap orang yang tetap meminta foto copy e-KTP dalam setiap urusan ? Saran saya adalah foto copy atau scan sekali saja e-KTP yang kita miliki. Lalu foto copy e-KTP itu dijadikan master untuk foto copy e-KTP selanjutnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang membutuhkan Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ silahkan download disini
Info baru yang bermanfaat. Ijin share Boss.....
BalasHapussilahkan gan :)
Hapus